Berdasarkan Keputusan Rektor IAIB Serang Nomor 105/A.1/IAIB/IX/2015 tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi IAIB Serang, terdiri atas:
- Dewan Penyantun
- Senat Institut
- Rektor dan Wakil Rektor
- Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK)
- Satuan Pemeriksa Internal (SPI)
- Pelaksana Akademik
- Fakultas-fakultas;Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
- Pelaksana Teknis
- Pusat Penjaminan Mutu;Pusat Perpustakaan;Lembaga Bahasa;
- Pusat Komputer.
- Unsur Kelengkapan (dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor)