PMB TEL CS1 IAIB TEL CS2 IAIB

Sejarah Institut Agama Islam Banten (IAIB) Serang

Sejarah Institut Agama Islam Banten (IAIB) Serang

Instititut Agama Islam Banten (IAIB) Serang merupakan pengembangan dari Akademi Ilmu Al-Qur’an (AIQ). Akademi Ilmu Al-Qur’an (AIQ) didirikan atas dasar kesepakatan masyarakat Banten bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Serang yang menginginkan adanya perguruan tinggi yang bernafaskan "Qur’ani". Pendiriannya dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1970 dalam upacara resepsi di Pendopo Kabupaten Serang oleh Bupati KDH TK. II Serang sekaligus merangkap sebagai  Ketua/Direktur Akademi Ilmu Al-Qur’an H. Tb. Saparudin, dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati KDH TK. II Serang Nomor 31/B.1/SK/1970 tertanggal 17 Mei  1970. (Laporan TP IAIB: 2-3).

Perkembangan selanjutnya pada tanggal 12 September 1970 AIQ mendapat pengakuan dari Depatemen Agama RI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Agama Departemen Agama RI Nomor   Dd/I/PTA/3/116/1157/’70 dengan status "Terdaftar". Dukungan terhadap pendirian AIQ ini juga datang dari wakil rakyat di DPRD Kabupaten Daerah Tk. II Serang melalui suratnya Nomor 09/II/DPRD/1971 tertanggal 8 Januari 1971.

Pada tanggal 12 September 1985 didirikan Yayasan Ulumul Qur’an dengan Akta Notaris Machmudah Rianto, S.H. Nomor 1 Tahun 1985, sebagai sebuah lembaga yang menaungi AIQ. Seiring dengan berdirinya yayasan yang menaungi AIQ, maka pada tanggal 12 September  1985 AIQ  dikembangkan menjadi Perguruan Tinggi Islam Banten (PTIB) dengan menambah satu fakultas, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Ulumul Qur’an Nomor 018/YUQ/Kpts/IX/1985. Dengan demikian PTIB memiliki dua fakultas, yaitu Fakultas Ushuluddin (kelanjutan dari AIQ) dan Fakultas Tarbiyah. Izin operasional baru diperoleh pada tahun 1987, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta

 

(KOPERTAIS) Wilayah II Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1987 tertanggal 1 Februari 1987.

Pada tanggal 17 Juli 1988 nama Perguruan Tinggi Islam Banten diubah menjadi Institut Agama Islam Banten dengan Surat Keputusan Yayasan Ulumul Qur’an (YUQ) Nomor 430/YUQ/Kpts/VII/1988, untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 44 Tahun 1988 tentang persyaratan Program Terdaftar S1 pada Perguruan Tinggi, dengan tetap memiliki dua fakultas. Pada tanggal 11 Maret 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 1989 dan 117 Tahun 1989 tanggal 29 Mei 1989 yang menyatakan bahwa Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah dan Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI telah memiliki status "Terdaftar" di Direkorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Pada tahun 1994 status Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI meningkat menjadi "Diakui", dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 147 Tahun 1994 tertanggal 7 Juni 1994.

Pada tahun 1995 Jurusan Dakwah Fakultas Ushuluddin diubah menjadi dua Jurusan yaitu Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 159 Tahun 1995. Seiring dengan pemecahan jurusan Dakwah menjadi dua Jurusan ini, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 261 Tahun 1995, Fakultas Ushuluddin dipecah menjadi dua Fakultas dengan 4 Jurusan, yaitu:

  1. Fakultas Ushuluddin dengan Jurusan Tafsir Hadits dan Perbandingan Agama;
  2. Fakultas Dakwah dengan Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam dan Bimbingan dan Penyuluhan Islam.

Untuk kelancaran proses kegiatan praktikum mengajar mahasiswa Fakultas Tarbiyah, maka didirikanlah Madrasah Aliyah Ulumul Qur’an yang telah terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DT I Jawa Barat Nomor W.i/I/PP.I/006/2447/1991 tanggal 20 September 1991.

Pada tahun 1999 Jurusan/Program Studi PAI Strata 1 Fakultas Tarbiyah IAIB Serang mendapatkan penetapan kembali status "Diakui", berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/22/1998 tertanggal 9 Februari 1999 dan mendapatkan status Akreditasi dengan peringkat “B” dengan SK BAN-PT Nomor 02884/Ak-I-III-006/IAPPBI/V/2000 tanggal 29 Mei 2000 yang berlaku selama 5 tahun mulai 29 Mei 2000 sampai dengan 29 Mei 2005. Sertifikat sebagaimana terlampir pada halaman 167.

Untuk meningkatkan kualitas dosen berkaitan dengan akreditasi Program Sudi, maka pada tahun 1999 Institut Agama Islam Banten (IAIB) Serang mengadakan kerja sama dengan Unversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk membuka Program Pasca Sarjana (S2) untuk wilayah Banten dengan Program Studi Pendidikan Islam dan Ekonomi Islam. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama UII dan IAIB Nomor 063/Ps.MSI/UII/VII/1999 dan Nomor 32/A-2/IAIB/VII/1999 tanggal 3 Juli 1999. Kerja sama tersebut berjalam sampai dengan tahun 2007 untuk 4 (empat) angkatan. Jumlah mahasiswa yang terdaftar sebanyak 83 mahasiswa program S2 dan lulus sebanyak 76 alumni, yang sebagian besar dosen-dosen yang mengajar di IAIB.

Pada tahun 2008 IAIB Serang mengusulkan pembentukan Fakultas Syari'ah dengan dua jurusan, yaitu Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah dan Jurusan Ekonomi Islam. Akan tetapi Pemerintah hanya mengabulkan satu jurusan/prodi, yaitu Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah, sedangkan Jurusan Ekonomi Islam tidak dikabulkan. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/303/2008 tertanggal 4 September 2008. Dengan demikian sejak saat itu (2008) Institut Agama Islam Banten (IAIB) Serang memiliki 4 (empat) Fakultas dan 6 (enam) Jurusan/Program Studi, yaitu:

  1. Fakultas Usuluddin dengan dua Jurusan:
  2. Jurusan Tafsir Hadits
  3. Jurusan Perbandingan Agama.
  4. Fakultas Tarbiyah dengan Jurusan Pendidikan Agama Islam
  5. Fakultas Dakwah dengan dua Jurusan:
  6. Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
  7. Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam
  8. Fakultas Syari'ah dengan jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah. (Laporan TP IAIB: 4).

Pada tahun 2010 lahir Yayasan Ulum Al-Qur’an dengan Akta Notaris Musawamah, S.H. Nomor 09 Tanggal 2 Maret 2010. Di samping Yayasan Ulumul Qur’an, Yayasan ini juga  menaungi IAIB, walaupun sebenarnya apabila diteliti dalam pasal 3 tentang kegiatan, yayasan ini hanya bisa menjalankan kegiatan pendidikan nonformal, dan tidak bisa menjalankan kegiatan pendidikan formal. Belakangan setelah dikaji oleh Tim Pembenahan IAIB yang dibentuk pada tahun 2018, kedua yayasan ini bermasalah. Yayasan Ulumul Qur’an walaupun dalam pasal 5 tentang usaha berhak mendirikan perguruan tinggi, namun sayangnya tidak didaftarkan ke Kemenkumham. Ketika yayasan ini akan didaftarkan maka Kemenkumham menolak untuk memproses karena nama Ulumul Qur’an sudah dipakai oleh orang lain. Sebaliknya Yayasan Ulum Al-Qur’an sudah terdaftar di Kemenkumham, tetapi dalam pasal 3 tentang kegiatan tidak mencantumkan kegiatan pendidikan formal, yang tercantum hanya pendidikan nonformal. Dalam pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Tim Pembenahan IAIB sepakat untuk menghidupkan dan mengubah beberapa beberapa pasal Yayasan Ulum Al-Qur’an dan membubarkan Yayasan Ulumul Qur’an, kemudian menggabungkannya dengan Yayasan Ulum Al-Qur’an. Perubahan dan penggabungan ini tertuang dalam Akta Notaris Ahmad Jaelani, S.H., M.Hum. Nomor 11 Tahun 2020, tertanggal 10 Desember 2020.

Demikian uraian singkat tentang Sejarah Institut Agama Islam Banten (IAIB) Serang.

 

 

SHARE